Segini Cuan Tukang Parkir yang Palak TKW di Wisma Atlet Pademangan, Polisi: Rp3 Juta per Minggu
Kriminal | 13 November 2021, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tukang parkir yang peras tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan Jakarta ternyata meraup cuan cukup besar.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyebut tukang parkir tersebut mampu mendapatkan keuntungan mencapai Rp3 juta setiap pekan.
Seperti diketahui, video rekaman aksi pungutan liar (pungli) terhadap TKW saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara viral di media sosial.
Polisi pun gerak cepat dengan menangkap tukang parkir yang memalak keluarga TKW tersebut.
Dari pemeriksaan, didapatkan fakta yang mengejutkan lantaran si tukang parkir ini selalu dapat cuan besar dari bisnis ilegal ini.
“Pelaku mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp3 juta,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Utara Nasriadi, Jumat (12/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Begini Tampang Tukang Parkir Liar yang Palak TKW di Wisma Atlet setelah Ditangkap Polisi
Nasriadi pun membeberkan asal tukang parkir tersebut mendapatkan cuan sampai Rp3 juta per minggunya.
Dalam prakteknya, ternyata kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa memarkirkan 50 kendaraan setiap hari di sekitar Wisma Atlet Pademangan.
Selama beraksi dengan cara memarkirkan setiap kendaraan, setiap mobil dipatok tarif parkir hingga sebesar Rp 20 ribu. Alhasil keuntungan pelaku bisa mencapa jutaan rupiah.
Nasriadi menambahkan tersangka pemerasan yang ditangkap belakangan juga bertambah satu orang berinisial S (39). Ia mengikuti jejak MS (40) yang sudah lebih dulu ditangkap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tukang Parkir Liar yang Palak TKW Hendak Karantina di Wisma Atlet
"Pelaku mengaku menjadi tukang parkir sejak dua minggu terakhir," ujarnya.
Aparat kepolisian mendapati uang tunai hasil dari pemerasan sebesar Rp2,2 juta dari tangan MS.
Sementara satu tersangka lain yang berinisial S ditangkap pada Kamis (11/11) kemarin.
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari-hari," ujar Nasriadi.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Wakapolres, MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama sembilan tahun.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV, video rekaman aksi pungutan liar (pungli) terhadap TKW saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara viral di medsos.
"Viral kan !! TKW yg akan menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran dimintai uang, dikasih 50 ribu masih kurang," tulis seorang netizen yang mengunggah video tersebut di Twitter.
Baca Juga: Viral! Aksi Oknum Preman Palak Pekerja Migran Indonesia di Wisma Atlet
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang memakai rompi, meminta sejumlah uang kepada beberapa orang yang berada di dalam mobil, di halaman Wisma Atlet Pademangan.
"Anggap aja uang parkir, udah sih. Gimana ceritanya, kasih Rp 50.000 aja," katanya.
Wanita yang ada di dalam mobil pun kaget dengan pungli yang diduga sebagai biaya parkir tersebut. Kemudian terdengar suara wanita yang meminta rekannya agar memberikan uang Rp50 ribu itu.
"Pungli ini," sambung wanita tersebut.
Meski sudah dikasih Rp50 ribu, preman tersebut masih minta tambahan. Ia baru pergi bersama pria lain setelah sepertinya menyadari ada yang merekam aksi tersebut.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews