Pakar Hukum Pidana Nilai Langkah KPK Mengusut Dugaan Korupsi di Proyek Formula E Terbalik
Hukum | 13 November 2021, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta mendapat kritik.
Pakar Hukum Pidana Margarito Kamis menilai hal dasar dalam mengungkap sebuah kasus adalah adanya unsur pidana. Bukan mencari dugaan unsur pidana dalam sebuah kasus.
Menurutnya jika hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum maka seluruh kegiatan akan dicari bukti-bukti pendukung untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut terdapat dugaan tindak pidana.
"Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada, bukan baru dicari," ujar Margarito, Jumat (12/11/2021). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E Jika Tak Temukan Unsur Pidana
Margarito menambahkan dalam menyelidiki suatu peristiwa hukum semestinya diawali bahwa peristiwa tersebut sudah memiliki aspek pidana. Setelah itu barulah mencari bukti untuk menguatkan unsur pidana yang dimaksud.
Menurutnya langkah KPK yang masih mencari dugaan tindak pidana, akan membuat seluruh peristiwa berbau unsur pidana.
"Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," ujar Margarito.
Lebih lanjut Margarito menyarankan agar KPK menghentikan penyelidikan kasus dugaan dalam penyelenggaraan ajang balap formula E di DKI Jakarta.
Baca Juga: PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E
Ia juga menilai penyebab formula E belum digelar meski Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan commitment fee bukan karena kesalahan manusia atau prosedur dijalankan. Namun karena Pandemi Covid-19 yang bukan saja melanda Indonesia tetapi dunia.
Sementara soal dana pinjaman bank yang digunakan, hal itu diakuinya akan membebani APBD. Namun, apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kritik "Keterpaksaan" Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK
Pada prinsipnya, sambung Ali, penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV