MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa?
Sosial | 12 November 2021, 21:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk pinjaman online atau pinjol. Fatwa haram pinjaman online, ditegaskan MUI tidak hanya bagi pinjol ilegal tetapi juga yang legal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya di Berita Utama KompasTV, Jumat (12/11/2021).
“Kalau pun misalnya dia memiliki izin legal dalam konteks layanan keuangan tetapi menjalankan praktiknya dengan pemaksaan seperti yang terjadi di tengah masyarakat, tentu tidak benarkan juga secara syar’i,” tegasnya.
“Apalagi kemudian dia tidak masuk kategori lembaga keuangan yang memperoleh legalitas atau disebut sebagai ilegal. Dia berarti salah dua kali,” tambahnya.
Untuk itu, Asrorun menilai perlu dilakukan perbaikan ekosistem di pinjol sekaligus optimalisasi perlindungan di masyarakat di tengah layanan digital yang sangat beragam saat ini.
“Termasuk juga layanan keuangannya,” ujarnya.
Baca Juga: 19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan
Terkait fatwa haram untuk pinjol, Asrorun pun meminta masyarakat untuk memahami bahwa akad pinjam meminjam atau utang piutang hanya diperuntukkan bagi kepentingan hal yang bersifat konsumtif dan posisinya tolong menolong.
“Tidak patut menggunakan untuk menggunakan akad pinjam-meminjam untuk mencari keuntungan, ini satu,” katanya.
“Nah yang kedua, ketika kita mau usaha dengan kepentingan mencari modal maka lewatnya bukan utang piutang yang kemudian berdampak pada praktek ribawi, tetapi dengan jalan layanan keuangan berbasis Syariah.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV