> >

19 Warga Gugat Pemerintah soal Pinjol, Pengacara: Yang Dibutuhkan Sebenarnya Pencegahan

Peristiwa | 12 November 2021, 20:01 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)

“Tidak perlu pinjaman online sampai mengakses email penggunanya,” ujar Jeany.

Lalu, warga juga ragu pemerintah memiliki sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni untuk menghadapi aplikasi pinjol.

Jeany menyebut, langkah kepolisian membuka layanan call center bagi korban pinjol tidak cukup. Hal itu karena solusi itu disebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat pinjol.

"Yang dibutuhkan sebenarnya upaya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir," tegasnya lagi.

Warga juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sekadar menutup aplikasi pinjol. Mereka menilai langkah itu tidak efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut.

Baca Juga: Butuh Pinjaman? OJK Rilis Daftar Lengkap Ratusan Pinjol Legal, Ini Rinciannya!

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU