Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lain yang Bersekongkol Bikin Tes CPNS Fiktif
Hukum | 12 November 2021, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan tes CPNS fiktif pada Kamis (11/11/2021).
Usai ditetapkan tersangka penyidik Ditreskrimum juga langsung melakukan penahanan terhadap Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu.
Selain Olivia Nathania polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara keempat tersangka tersebut ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait tes CPNS fiktif.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Polisi Terkait Kasus CPNS Fiktif
Menurut Yusri dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada keempat tersangka tersebut.
"Kami sedang jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk keempatnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).
Adapun keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Sementara, Olivia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: BKN Temukan 225 Peserta Tes CPNS Lakukan Kecurangan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV