Polisi Tangkap Tukang Parkir Liar yang Palak TKW Hendak Karantina di Wisma Atlet
Hukum | 12 November 2021, 14:42 WIB"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sementara pengakuannya sendiri, duitnya masuk ke kantong dia sendiri," ujar Guruh, Jumat (12/11/2021) dikutip dari Kompas.com.
Akun Instagram Polres Jakarta Utara juga memasang foto pelaku saat menggunakan rompi coklat dan setelah ditangkap.
Baca Juga: Buntut Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Polisi Bakal Bentuk Satgas Baru
Identitas pelaku berinisial MS (39) alias L, dengan alamat di Pademangan Timur Jakut.
Selain mengamankan MS, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp2.264.000,00.
Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV