Dukung Permendikbud 30 PPKS, Alissa Wahid: Terlalu Banyak Korban Kejahatan Seksual
Update | 12 November 2021, 14:46 WIBPlt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menegaskan, pihaknya menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam pada Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Dukung Permendikbudristek 30 Demi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV