> >

Dukung Permendikbud PPKS, Berikut 5 Sikap Jaringan Gusdurian Terkat Kekerasan di Lingkungan Kampus

Update | 12 November 2021, 11:08 WIB
Alissa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian mendukung Permendikbud 30 PPKS soal Perlindungan korban kekerasan seksual di lingkunga kampus (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Gusdurian mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan kekerasan seksual (PPKS) di Lingkunga perguruan Tinggi.

Alissa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian menyatakan, kebijakan ini merupakan komintmen untuk memberantas salah satu dosa besar di dunia Pendidikan, yaitu pelecehan seksual.

Meskipun saat ini masih Pandemi, kata Alissa, pelecehan seksual di perguran tinggi dan lingkungan Pendidikan secara umum masih saja terjadi.

“Kasus kekerasan seksual di kampus ibarat rahasia umum karena kerap terjadi kampus-kampus Indonesia,” papar Alissa Wahid sebagaimana rilis yang diterima KOMPAS TV, Kamis malam (11/11).

Baca Juga: Lima Pernyataan Jaringan Gusdurian Soal Seleksi Pegawai KPK yang Sarat Kontroversi

Alissa juga menyebut, ironisnya kampus justru menjadi aktor kunci dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual. Bukannya berpihak pada korban.

Lantas Alissa mengutip, hasil liputan kolaborasi #NamaBaikKampus oleh Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia, yang mencatat adanya 174 laporan sepanjang 2019 dari 79 kampus di Indonesia.Ironisnya, kata dia, karena tiada payung hukum kasus itu diselesaikan secara damai.

“Meski di masa pandemi, kasus kekerasan seksual di kampus masih terus terjadi. Kasus mahasiswi yang dilecehkan oleh dosen pembimbingnya di sebuah universitas di Riau baru-baru ini membuat urgensi adanya payung hukum yang melindungi korban,” tambahnya.

Baca Juga: Alissa Wahid: Laporan Kasus Covid-19 di Kab/ Kota Tidak Sesuai dengan Realitanya | ROSI

Pasalnya, tambah Putri Gus Dur itu, korban mendapat tekanan dari terduga pelaku dan pihak kampus. Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menjadi oase di tengah keringnya keadilan bagi para korban kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi

Untuk itulah, pihaknya bersma dengan Jaringan Gusdurian mengeluarkan lima sikap terkait diterbitkan Permendikbud ini, sebagai perwujudan perlindungan korban kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia.

Berikut 5 Sikap Jaringan Gusdurian terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi       

Pertama, mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan.

Asas keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945.

Kedua, tetap mengawal disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016. Permendikbud No. 30 tahun 2021 mengatur kasus yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Sementara Jaringan GUSDURian mencatat bahwa kasus-kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat.

Ketiga, mengajak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya sebagaimana banyak terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi juga bisa mengusut dugaan kasus kekerasan seksual di kampusnya yang masih menggantung.

Keempat, menyerukan kepada kampus-kampus negeri untuk menjadi teladan bagi kampus-kampus lain dengan menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Saat ini hanya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang sudah memiliki peraturan rektor terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Kelima, mengajak seluruh penggerak Jaringan GUSDURian untuk terus mendukung segala upaya menghapus kekerasan seksual. Selama ini banyak terjadi misinformasi dan disinformasi yang mengaburkan substansi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksualseksual. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU