> >

MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan

Agama | 12 November 2021, 09:47 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.  (Sumber: Youtube Kompas TV)

Selain itu, MUI mengimbau kepada pihak penyelenggara pinjol untuk menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

“Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,” tulis rekomendasi Ijtima Ulama MUI.
 
 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU