MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan
Agama | 12 November 2021, 09:47 WIBSelain itu, MUI mengimbau kepada pihak penyelenggara pinjol untuk menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
“Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,” tulis rekomendasi Ijtima Ulama MUI.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV