Sah, MUI Haramkan Kripto di Indonesia: Mengandung Gharar, Dharar dan Bertentangan dengan Aturan
Hukum | 12 November 2021, 06:36 WIB"Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan," jelas Ahsyar.
Menurut dia, uang kripto sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Syarat tersebut yakni tidak memiliki wujud nyata alias bentuk fisik.
"Jadi sebuah perdagangan harus barang, hanya fisik yang wujud yang nyata. Setelah ada sifat yang suci, yang bermanfaat, diserahterimakan, sementara kalau tidak ada barangnya bagaimana,” jelasnya.
Baca Juga: Jual Beli Kripto Disamakan dengan Judi, NU Jatim Akan Bahas di Forum Muktamar
Syarat barang dagangan atau komoditas dengan wujud fisik, sambung Ahsyar, tak bisa ditolerir dalam hukum syariah.
Lebih lanjut dijelaskannya, menurut NU Jatim, uang kripto hanya berwujud digital.
Dasar fatwa haram lainnya terkait hukum uang kripto, NU Jatim juga berpedoman pada fatwa dari sejumlah ulama di berbagai negara serta kajian dari para ahli.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com