Rugikan Negara Rp28 M, Eks Dirut Pelindo II Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Hukum | 11 November 2021, 22:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini RJ Lino melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada tahun 2010.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: KPK Dakwa RJ Lino Rugikan Negara Rp 28 Miliar Soal Crane Kontainer 2009-2011
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pelindo II, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan RJ Lino dinilai bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
RJ Lino terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS atau sekitar Rp28,4 miliar.
Baca Juga: Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan RJ Lino, KPK: Justru Keterangannya Malah Memperkuat Dakwaan
Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV