> >

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, ICW: Harusnya 20 Tahun, Biar Jera

Hukum | 11 November 2021, 21:31 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. ICW sebut hukuman 9 tahun penjara belum cukup untuk membuat jera. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Diketahui, Majelis hakim PT DKI menaikkan hukuman penjara dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.

Meski demikian, vonis bagi kader Gerindra tersebut masih dirasa ICW belum cukup dalam memberikan efek jera kepada Edhy.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyarankan seharusnya hukuman Edhy diberatkan menjadi 20 tahun penjara. 

"Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021). 

Lebih lanjut Kurnia memaparkan sejumlah alasan Edhy seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat dari pidana penjara 9 tahun. 

Pertama, kata dia, Edhy telah melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik

"Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19," ujarnya. 

Sementara alasan ketiga, Kurnia menyebut hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya tersebut.

Selain itu, Kurnia menilai putusan banding ini mengonfirmasi kekeliruan putusan tingkat pertama.

Tak hanya itu, hal itu juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU