Wawan Ridwan, Pegawai Pajak Sulsel yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan Rp 6 Miliar
Hukum | 11 November 2021, 15:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menangkap Wawan Ridwan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan Wawan Ridwan yang kini berstatus tersangka dilakukan pada Rabu (10/11/2021), di Sulawesi Selatan.
Wawan Ridwan ditangkap lantaran tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017.
Kasus tersebut menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Adapun, Wawan Ridwan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.
”Benar, informasi yang kami peroleh pada Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021), sebagaimana dilansir Kompas.id.
Usai ditangkap Rabu kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wawan hari ini.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.39 WIB, dengan tangan diborgol dan ditutupi jaket serta didampingi penyidik KPK.
Miliki Total Kekayaan Rp 6 Miliar
Beradasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar, dengan rincian sebagai berikut;
Harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV