Ini Modus Pencurian Besi 111 Ton dari Proyek Kereta Cepat yang Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar
Kriminal | 10 November 2021, 20:51 WIBPolisi masih memburu 7 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu GN, FR, G, IB, RM, DR,dan HA.
Untuk sementara, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit internal PT Wika terkait pencurian besi proyek kereta cepat itu. Sebab itu, Polres Jakarta Timur belum dapat memastikan waktu pemeriksaan.
Erwin mengatakan, pemeriksaan itu nantinya akan mendalami bagaimana pencurian itu dapat terjadi.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Butuh 139 Tahun untuk Balik Modal, Faisal Basri: Yang Menanggung Rakyat
"Biar nanti utuh, siapa manajemennya. Keterangan tentang hal-hal terkait, kenapa bisa sampai terjadi pencurian," kata Erwin.
Ia menyatakan kepolisian masih menjunjung asas praduga tak bersalah bagi PT Wika sehubungan dengan kasus pencurian besi tersebut.
Para pelaku diketahui menggondol 111 ton besi dari proyek kereta cepat di wilayah Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur.
Tindak pencurian ini dijalankan para pelaku selama enam bulan belakangan. Selama itu, komplotan pencuri ini telah menjual 111,08 ton besi.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp1 miliar lebih," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Makassar Iptu Mochamad Zen, Senin lalu (8/11/2021).
Saat melakukan pencurian, komplotan itu bergerak dengan bebas, sehingga memunculkan kecurigaan keterlibatan orang dalam atau pegawai PT Wika dalam kasus pencurian besi Kereta Cepat tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com