Polisi Periksa CEO Erigo Jadi Saksi Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Peristiwa | 9 November 2021, 22:36 WIBBaca Juga: Kemenkes: Masyarakat Mulai Abai Prokes, Sudah Merasa Aman karena Kasus Covid-19 Melandai
“Benar, sudah ada unsur pidananya,” katanya.
Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia kedapatan tidak melakukan kewajiban karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Perempuan 26 tahun ini sempat meminta maaf dan beralasan kangen anak sehingga kabur dari kewajiban karantina.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Di tengah kasus dugaan pelanggaran karantina ini, mobil Rachel Vennya juga sempat menjadi sorotan karena data yang tertera di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam data tersebut, mobil berwarna putih. Namun, pada kenyataannya, mobil Rachel Vennya berwarna hitam. Rachel lantas dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Anak yang Belum Divaksin Covid-19 Wajib Karantina 5 Hari Usai Perjalanan Internasional
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara