Kapan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta? Kadishub DKI: Kami Masih Lakukan Kajian
Peristiwa | 9 November 2021, 16:04 WIB"Sejauh ini ganjil genap itu volume lalu lintas cukup lancar ya. Jadi selama pelaksanaannya, tentu pada ruas-ruas jalan sebelumnya (ketika) diterapkan ganjil genap pada 12 ruas jalan lainnya itu terpantau terjadi kepadatan," katanya.
Baca Juga: Soal Wacana Ganjil Genap Diterapkan di 25 Titik, Wagub DKI: Masih Akan Dikaji Secara Bertahap
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta menjadi 25 ruas jalan, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pertimbangan ini dilakukan seiring dengan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Jakarta setelah status Jakarta menjadi PPKM level 1 hingga 15 November 2021.
“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo mengutip Kompas.com, Minggu (7/11).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV