111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Curigai Keterlibatan Pegawai Wika
Kriminal | 9 November 2021, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 111 ton besi proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung dicuri di kawasan Cipinang Melayu, makasar, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka pencurian besi tersebut. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial SA, SU, AR, LR dan DR.
Baca Juga: Pelaku Serangan Pisau di Kereta Cepat Jerman Diduga Sakit Mental
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan sampai saat ini masih ada tujuh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Dari jumlah (besi) yang diambil dan sudah dijual itu sekitar 111.081 kilogram. Ini cukup mencengangkan dengan berbagai jenis besi," kata Erwin dikutip dari Kompas.com pada Senin (9/11/2021).
Erwin menuturkan, besi-besi yang diambil oleh para pelaku tersebut merupakan penyokong cor-coran milik PT Wijaya Karya.
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lebih Menjanjikan, Ini Perbandingannya
Erwin menyebut, para pelaku yang mencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah berlangsung selama enam bulan belakangan.
"Ini sudah berlangsung enam bulan," kata Kapolres Jakarta Timur tersebut.
Saat melakukan aksinya, Erwin menuturkan, komplotan pencuri itu bergerak dengan bebas.
Karena itu, ia merasa curiga ada keterlibatan orang dalam yaitu pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam kasus pencurian besi Kereta Cepat tersebut.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Butuh 139 Tahun untuk Balik Modal, Faisal Basri: Yang Menanggung Rakyat
"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Itu akan kami dalami, kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," ucap Kapolres Jakarta Timur itu.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan APBN, Fadli Zon: Ini Bisa Dibilang Sebuah Skandal
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, belasan orang diduga melakukan pencurian besi proyek kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu.
Baca Juga: Kritik Keras Rachmat Gobel soal APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan,saat melakukan aksi pencurian itu, para pelaku tepergok warga sekitar.
Itu sebabnya para pelaku langsung kabur. Besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap dibiarkan ditinggal begitu saja.
Baca Juga: Kesatuan Nelayan Minta Penerapan Konsep Ekonomi Biru Tak Berorientasi pada Pembangunan Materi Saja
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com