> >

Sah Jadi Panglima TNI, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Andika Perkasa

Berita utama | 9 November 2021, 10:56 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meninjau latihan gabungan Garuda Shield ke-15 Tahun 2021 antara TNI AD dan US Army di Makalisung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Senin, (9/8/2021).(Dispenad) (Sumber: -)

Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)

Tunjangan

Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin). 

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Baca juga: Andika Perkasa Pensiun 2022, Tapi DPR Yakin Masa Baktinya Akan Diperpanjang hingga 2024

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.

Baca juga: Sorotan Berita: Andika Perkasa Sah Jadi Panglima TNI hingga Puan Abaikan Interupsi

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU