Hari Pahlawan 10 November: Tata Cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional
Peristiwa | 9 November 2021, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Pahlawan Nasional diperingati setiap 10 November. Tidak jarang, pada momen tersebut, banyak pejuang-pejuang terdahulu atau mereka yang memiliki jasa terhadap bangsa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Tata cara penganugerahan gelar kepahlawanan nasional pun ternyata tidak asal tunjuk. Ada aturannya.
Setidaknya, ada tiga aturan yang menjadi rujukan tentang prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional: UU No. 20 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 15 Tahun 2012.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:
"Setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Sebelum lebih jauh ke tata cara pengusulan pahlawan nasional, mari dahulu menengok apa definisi gelar pahlawan nasional.
Masih dalam UU sama, disebut bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur.
Pahlawan nasional juga berarti mereka yang meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November: Tokoh-tokoh yang Disebut Pahlawan Kebangkitan Nasional
Tata Cara Pengusulan Pahlawan Nasional
Permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional diajukan secara berjenjang melalui bupati/walikota dan gubernur kepada Menteri.
Dari Menteri kemudian mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepahlawanan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pada tingkat daerah dan menteri, masing-masing akan dibentuk tim peneliti dan pengkaji untuk memberikan pertimbangan kepada masing-masing jenjang tersebut.
Di level meteri, ada namanya Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat TP2GP adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar.
Sementara di daerah, juga harus dibuat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian gelar.
Baca Juga: Sosok-sosok Pahlawan Nasional Baru 2021 , Salah Satunya Usmar Ismail
Untuk mengurus pengajuan pahlawan nasional, wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, kelengkapan administrasi, dan data pendukung sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Syarat Umum Pengajuan Gelar Pahlawan
1. Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah
yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.
Syarat Khusus Pengajuan Gelar Pahlawan
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau
perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk
mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir
sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat
menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan
martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan
berdampak nasional.
Baca Juga: Ir Soeratin Soesrosoegondo, Pahlawan Nasional Sepak Bola Indonesia
Syarat Administrasi
1. Daftar riwayat hidup;
2. Uraian perjuangan;
3. Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota; dan
4. Biografi calon Pahlawan Nasional.
Selain kelengkapan administrasi, dapat juga melampirkan data-data pendukung yang meliputi:
1. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan;
2. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat, misalnya digunakan sebagai sarana jalan,
bangunan, dan sarana umum lainnya;
3. Daftar bukti tanda kehormatan yang pernah diterima/diperoleh;
dan/atau
4. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang
Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
1. Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok
masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar.
2. Usulan harus memenuhi persyaratan pengajuan usul Gelar Pahlawan Nasional.
3. Permohonan usul pemberian Gelar Pahlawan Nasional diajukan secara berjenjang melalui bupati/walikota dan gubernur kepada Menteri.
4. Menteri mengajukan permohonan usul pemberian gelah Pahlawan Nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
5. Dalam hal permohonan usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional
ditolak berdasarkan pertimbangan TP2GP, Menteri memberitahukan kepada pengusul disertai alasan penolakan.
6. Pengusul dapat mengajukan kembali permohonan pengusulan Gelar
dari awal paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak penolakan dan hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali.
7. Dalam hal permohonan usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional ditunda karena kurang lengkapnya persyaratan berdasarkan pertimbangan TP2GP, Menteri memberitahukan kepada pengusul disertai alasan penundaan.
Baca Juga: Pahlawan Nasional Berhak Mendapat Rp50 Juta Per Tahun, Ini Hak dan Kewajiban yang Penting Diketahui
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV