> >

Dimulai Besok, Ijtima Ulama Komisi Fatwa akan Bahas Pernikahan Online hingga Pinjol

Agama | 8 November 2021, 22:41 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadwalkan pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII mulai Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) . (Sumber: MUI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadwalkan pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII mulai Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) .

Dalam kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di  Hotel Sultan, Jakarta tersebut, MUI akan membahas pernikahan online, pinjaman online (pinjol), serta transplantasi rahim.

Selain ketiga permasalahan tersebut, kegiatan itu juga akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan lainnya dalam perspektif keagamaan.

Baca Juga: MUI Nilai Game Higgs Domino Masuk Perjudian

Ketua Panitia Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia KH Asrorun Niam Sholeh yang juga merupakan Ketua MUI Bidang Fatwa, menjelaskan, Ijtima ini akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad, dan khilafah dalam bingkai NKRI,” jelasnya di Jakarta, Senin (8/1/2021), seperti dilansir laman resmi MUI.

Hal lain yang juga akan dibahas adalah panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan, dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan.

Dalam Ijtima bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” ini, lanjut Asrorun, MUI juga akan membahas mengenai masalah fikih kontemporer.

Masalah tersebut seperti nikah onlinecyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.

Baca Juga: MUI Sulawesi Selatan Terbitkan Fatwa Haram Memberikan Pengemis di Jalanan

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU