KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan 19 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Hukum | 8 November 2021, 12:12 WIBDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Diduga AP menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Perkebunan
Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.
Baca juga: Pengacara Bantah Bupati Kuansing Kena OTT KPK: Hanya Ditelepon Penyidik dan Diminta Merapat ke Polda
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV