KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah
Hukum | 8 November 2021, 12:08 WIBDalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Baca Juga: Meski Keterangan Azis Syamsuddin Berbeda, KPK Yakin Stepanus Robin Pattuju Bakal Divonis Bersalah
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV