> >

PSI: Anies Bela-belain Ngutang untuk Formula E, tapi Anggaran Normalisasi Sungai Dibatalkan

Politik | 8 November 2021, 11:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapatkan Gelar Kehormatan Toko Betawi, Minggu (31/10/2021). (Sumber: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya diberitakan, Anies pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus tentang peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Surat kuasa itu tercatat dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 yang ditandatangi pada 21 Agustus 2021. 

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Adapun isi surat itu sebagai berikut:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, PT Jakpro: Siap Kooperatif

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU