> >

Viral! Ada Perusahaan Buka Program Magang Unpaid, Kemenaker: Harusnya Beri Uang Saku

Viral | 7 November 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi kegiatan magang dalam sebuah perusahaan. (Sumber: Unsplash/Leon)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik magang yang tidak digaji atau unpaid, kini tengah menjadi buah bibir di jagad media sosial Tanah Air.

Pasalnya, ada sebuah perusahaan di Jakarta yang mengaku tidak memberikan gaji untuk karyawan magangnya karena merasa telah memberikan lingkungan kerja yang nyaman.

"Unpaid ya! dibayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter (berang-berang)," ujar perusahaan tersebut dalam sebuah sesi tanya jawab di Instagram Story yang dibagikannya.

Tanpa perlu waktu lama, setelah tangkapan layar dari Instagram Story tersebut disebarluaskan, topik magang unpaid pun ramai diperbincangkan oleh para warganet.

Baca Juga: Viral Anak Magang Digaji Rp100 Ribu Per Bulan, Kemnaker Sidak Perusahaan Bersangkutan

Hingga akhirnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi juga angkat bicara soal polemik tersebut.

Menurut Anwar, penyelenggaraan kegiatan magang oleh sebuah perusahaan itu sejatinya sudah diatur dan ada regulasinya.

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Meski dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai gaji, namun ada ketentuan untuk memberikan uang saku kepada peserta magang karena itu haknya.

Baca Juga: Google Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU