Dinas Parekraf DKI Ingatkan Pembukaan Tempat Karaoke Masih Tahap Uji Coba, Ini Ketentuannya
Update | 6 November 2021, 22:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan relaksasi untuk tempat hiburan karaoke dibuka kembali seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan relaksasi pembukaan tempat karaoke ini sebagai uji coba.
Nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, Dinas Parekraf DKI akan mencabut izin pembukaan tempat hiburan karaoke.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka, Wagub Ingatkan Cabut Izin jika Langgar Prokes
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).
Andhika menambahkan, Dinas Parekraf DKI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan bagi para pemilik atau pengelola usaha rumah bernyanyi atau karaoke keluarga untuk menjalankan kembali usahanya. Pun, panduan bagi para pengunjung karaoke.
Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga.
Andhika kembali mengingatkan, sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga: Level PPKM Turun, Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Buka
Berikut ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta:
1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui tim gabungan penilaian protokol kesehatan Pemprov DKI yang terdiri dari BPBD DKI, Dinkes DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI , dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI.
2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan dan Kapasitas 25 Persen
4. Maksimal kapasitas pengunjung 25 persen dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB.
7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam.
8. Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anggota DPRD Kabupaten Labura saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke
9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.
10. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV