Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka, Wagub Ingatkan Cabut Izin jika Langgar Prokes
Peristiwa | 6 November 2021, 21:42 WIBIzin operasi 62 tempat karaoke keluarga tersebut telah dikonfirmasi Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwista Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan Radja di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke keluarga tersebut, bisa mulai buka mulai hari ini, Jumat.
"Kami sudah uji kelayakannya,” kata Iffan, seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.
“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan.
Selain membatasi 25 persen maksimal pengunjung, Pemprov juga membatasi jumlah ruangan bernyanyi yang tersedia di tempat karaoke.
Adapun ruangan bernyanyi yang diperkenankan beroperasi dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan tersedia.
Untuk tempat usaha karaoke lain yang belum mendapat izin operasi, kata Iffan, dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diverifikasi kesiapannya.
Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV