> >

Terbukti Lalai Hingga Muhammad Kece Dianiaya, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Polri Kena Sanksi

Kriminal | 6 November 2021, 13:17 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Kompastv/Ant)

AKP IS dinilai lalai mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.

Dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya, masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).

Kelimanya akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU