Buka Hotline Pengaduan Polantas Nakal, Polda Metro Terima 300 Laporan: Mayoritas dari Luar Wilayah
Hukum | 6 November 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan hotline pengaduan masyarakat untuk penindakan anggota polisi lalu lintas (polantas) nakal pada Rabu (3/11/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan, sejak diluncurkan dua hari yang lalu, layanan hotline untuk penindakan polantas nakal tersebut telah menerima ratusan aduan masyarakat.
Namun, Argo mengungkapkan layanan yang ditujukan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya ini, justru lebih banyak menerima aduan dari luar wilayah Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi (Jadetabek).
"Sudah banyak, hampir 300-an, tapi yang dilaporkan itu beragam. Ada yang melaporkan, tapi kejadiannya di Bogor, jadi di luar wilayah Polda Metro Jaya," kata Argo, Jumat (5/11/2021).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari sekitar 300 laporan, hanya 50 laporan yang merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
Meski demikian dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang dilaporkan ke hotline tersebut.
Baca Juga: Aipda PDH Minta Sekarung Bawang, Dirlantas Polda: Saya Minta Maaf Anggota Kami Lukai Hati Masyarakat
Diketahui sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membuka saluran cepat atau siaga (hotline) pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan anggota polantas nakal dan merugikan bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pihaknya mempersilakan masyarakat agar melapor apabila menemukan oknum polantas yang melakukan pungli.
"Kami membuka jalur 'hotline' mengingat masih ada perilaku beberapa oknum polantas yang nakal, pungli, dan sebagainya. Maka mulai hari in, kami membuka nomor hotline 081298911911," kata Sambodo, Kamis (4/11).
Sambodo menyebut, hotline tersebut dibuka, setelah seorang polantas meminta sekarung bawang sebagai ganti tilang kepada sopir truk di kawasan Tangerang beberapa waktu lalu.
Menurut penjelasannya, masyarakat bisa melaporkan oknum polantas nakal baik di bidang pengurusan SIM, STNK, BPKB, atau Pungli dalam penilangan di jalan.
Pelaporan bisa disertai dengan waktu kejadian dan jauh lebih baik dengan bukti foto dan video.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Geram Anggota Polisi Minta Satu Karung Bawang: Blender!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/ANTARA