Dua Anggota TNI AU yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Diperiksa Polisi Militer
Hukum | 4 November 2021, 21:28 WIBPolda Metro Jaya kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan tersebut.
Pada Rabu (3/11) pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Mereka di antaranya yakni Rachel, Maulida, Salim serta seorang protokol bandara berinisial OP.
Tersangka OP ini diketahui adalah yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida dari proses karantina.
Adapun penempatan keempat orang tersebut menjadi tersangka karena dinilai memenuhi unsur pelanggaran pasal dalam Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Baca Juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Senin Depan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV