> >

Polisi Buka Opsi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan Seperti Sebelum Pandemi

Sosial | 4 November 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi: Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan untuk memperluas wilayah ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 25 ruas jalan. (Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ganjil genap seiring berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Seperti diketahui, saat ini sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata. 

Dalam SK tersebut dijelaskan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November.

Sementara untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 5 November sampai dengan 7 November dan 12 November sampai dengan 14 November.

Adapun waktu penerapan di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat. 

Sedangkan di tiga lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU