Kecelakaan Maut di Jalan Tol Marak Terjadi, MTI: Pemantau Batas Kecepatan Diperlukan
Peristiwa | 4 November 2021, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Peristiwa kecelakaan maut di jalan tol kini marak terjadi. Dalam satu hari ini saja, dua kecelakaan terjadi di Tol Cipali dan Tol Nganjuk arah Surabaya, Kamis
Kecelakaan di Tol Cipali KM 13 merenggut nyawa Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) I Gede Supatra Budisatria, pukul 01.00 WIB.
Selain itu, kecelakaan di Tol Nganjuk KM 672+400A menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, pukul 12.36 WIB.
Baca Juga: Pengacara Keluarga: Jenazah Vanessa Angel dan Bibi akan Dimakamkan di Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon mengatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas meningkat setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilonggarkan.
Menurutnya, masyarakat perlu ekstra hati-hati saat berkendara, terutama saat berkendara jarak jauh dan melintasi jalan tol.
“Jangan terlalu ngebut dulu, mungkin udah lama nggak naik ke jalan tol, mungkin agak lupa keterampilan berkendaranya,” kata Dillon, dikutip dari tayangan Kompas Petang, Kamis (4/11/2021).
Selain itu, penggunaan seat belt atau sabuk pengaman juga patut diperhatikan, mengingat beberapa korban yang selamat dari kecelakaan lalu lintas ini tak luput dari penggunaan sabuk pengaman.
Tak hanya sopir dan penumpang di kursi depan, tapi juga penumpang yang berada di kursi belakang.
Kemudian, setiap pengendara juga diminta untuk mengetahui kondisi tubuh dan kewaspadaannya. Berhenti di rest area adalah pilihan yang bijak saat mengantuk, untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Dillon juga meminta pengendara untuk tidak memacu kendaraannya di luar batas kecepatan aman.
“Jalan tol didesain untuk perjalanan dengan kecepatan tinggi, itu manfaat utamanya. Tapi bukan artinya kendaraan itu harus dipacu lebih dari batas kecepatan yang aman,” tuturnya.
Baca Juga: Rentetan Kecelakaan Maut di Tol Hari Ini: Tewaskan Dekan UGM dan Vanessa Angel
Terkait batas kecepatan kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam - 100 km/jam.
Meski sudah ditetapkan peraturan mengenai batas kecepatan, nyatanya masih ada yang tidak memperhatikan keamanan dan lebih mementingkan kecepatan.
“Pemantau (batas) kecepatan harusnya mungkin diperlukan lebih banyak di titik-titik tertentu,” tuturnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV