> >

Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT dan Transjakarta Ditambah

Update | 4 November 2021, 09:26 WIB
Penumpang MRT Jakarta duduk berjarak (Sumber: MRT Jakarta)

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, jam operasional baru MRT Jakarta akan berlaku mulai hari ini, Kamis (4/11/2021).

Jam operasional yang diubah yaitu Senin-Jumat atau hari kerja yang pada pukul 05.00 WIB -l 22.30 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu atau akhir pekan operasional MRT pada pukul 06.00 WIB - 22.30 WIB.

"Jarak kereta yaitu hari kerja tiap lima menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB), dan tiap 10 menit di luar jam sibuk," kata Rendi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Sedangkan untuk akhir pekan, jarak antar kereta ditetapkan setiap 10 menit dan pembatasan jumlah pengguna tetap diberlakukan 65 orang per kereta.

Perubahan waktu operasional, kata Rendi, ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021.

Baca Juga: Sopir Bus yang Meninggal Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta

Rendi mengatakan, MRT tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT seperti kewajiban memakai masker dan jaga jarak antarpengguna.

"Selain itu, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi," ujarnya.



 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU