> >

Lusa, Polisi Gelar Perkara Rachel Vennya untuk Kasus Kabur Dari Karantina

Berita utama | 3 November 2021, 17:12 WIB
Rachel Vennya (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya mengatakan, selebgram Rachel Vennya akan menjalani gelar perkara untuk kasus kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet.

Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada Jumat (5 November 2021).

Demikian Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (3/11/2021).

“Mudah-mudahan Jumat tanggal 5 (November 2021) kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Yusri Yunus.

Sebagaimana ketentuannya, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dalam rangka menentukan status hukum Rachel Vennya sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Berencana Periksa Saksi Ahli

Hingga saat ini, Yusri membeberkan penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli.

“Sementara masih kami melakukan pemeriksaan. Kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yang lain, saksi ahli kemarin sudah,” ujarnya.

Dalam kasus selebgram ini, Penyidik Polda Metro Jaya juga sebelumnya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya ke tahap penyidikan.

Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSD Wisma Atlet.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU