Syarat Perjalanan Sering Berubah-ubah, Jubir Kemenhub Beber Alasannya
Peristiwa | 3 November 2021, 16:05 WIB"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut, penyesuaian dilakukan bersamaan dengan terbitnya SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11).
Sementara itu, Budi Setiyadi menerangkan bahwa ketentuan wajib tes Antigen merujuk dan telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Kendati demikian, dalam SE terbaru juga disebutkan, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Antigen.
Baca Juga: Catat! Aturan Baru, Perjalanan Rutin di Wilayah Aglomerasi Perkotaan Tidak Diwajibkan Tes Antigen
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen," bunyi SE Nomor 94 Tahun 2021.
Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV