> >

Tersangka Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Transjakarta

Peristiwa | 3 November 2021, 15:17 WIB
Dua bus TransJakarta tabrakan di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). (Sumber: Tangkapan layar dari @jktinfo via kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghentikan kasus kecelakaan maut antara dua bus Transjakarta yang terjadi di Halte Cawang, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). 

Kasus dihentikan karena tersangka kasus tersebut yakni sopir bus Transjakarta, saudara J, meninggal dunia. 

"Namun demikian, karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP 3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers di kantor Subdit Gakkum, Rabu (3/11/2021). 

Sambodo mengatakan, penghentian kasus kecelakaan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 KUHP.

Baca Juga: Sopir Bus yang Meninggal Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta

Saudara J dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal kecelakaan atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 12 juta. 

Berdasarkna hasil penyidikkan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi karena J kehilangan kesadaran akibat serangan penyakit epilepsi. 

"Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengemudi bis Transjakarta B 4777 TK, atas nama Saudara J, kehilangan kesadaran ketika mendekati key point di Halte Cawang. Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan oleh serangan epilesi secara tiba-tiba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada kesempatan yang sama, Rabu. 

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, yakni sopir bus Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang penumpang laki-laki. Sejumlah penumpang juga luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. 

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut, Wagub DKI Minta PT Transjakarta Lakukan Evaluasi Soal Jam Kerja

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU