Sopir Bus yang Meninggal Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta
Peristiwa | 3 November 2021, 15:03 WIBBaca Juga: Pemprov DKI Didesak Ganti Jajaran Direksi PT Transjakarta Usai Dua Kecelakaan dalam Waktu Berdekatan
Pengemudi bus dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal kecelakaan atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 12 juta.
Namun, karena pengemudi bus tersebut meninggal dunia, kasus ini dinyatakan dihentikan.
Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, yakni sopir bus Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang penumpang laki-laki. Sejumlah penumpang juga luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV