> >

Sopir Bus yang Meninggal Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta

Peristiwa | 3 November 2021, 15:03 WIB
Polisi akan menyelidiki kemungkinan rem blong sebagai penyebab kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pagi tadi, Senin (25/10/2021). (Sumber: TribunJakarta/Bima Putra)

Baca Juga: Pemprov DKI Didesak Ganti Jajaran Direksi PT Transjakarta Usai Dua Kecelakaan dalam Waktu Berdekatan

Pengemudi bus dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal kecelakaan atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 12 juta. 

Namun, karena pengemudi bus tersebut meninggal dunia, kasus ini dinyatakan dihentikan. 

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, yakni sopir bus Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang penumpang laki-laki. Sejumlah penumpang juga luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. 


 


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU