> >

Aturan Tes Antigen Perjalanan Jarak Jauh 250 Km Direvisi, Kini Tak Ada Jarak Minimal

Peristiwa | 3 November 2021, 10:22 WIB
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, umum, dan angkutan penyebrangan di dalam dan luar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes Antigen dan kartu vaksin. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menyesuaikan regulasi perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Salah satunya soal aturan masyarakat yang naik mobil atau motor pribadi dalam jarak minimal 250 Km atau perjalanan 4 jam.

Kini diubah menjadi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Adapun keduanya harus ditunjukkan sebelum keberangkatan, terutama di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut, penyesuaian dilakukan bersamaan dengan terbitnya SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11).

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Sementara itu, Budi Setiyadi menerangkan bahwa ketentuan wajib tes Antigen merujuk dan telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Kendati demikian, dalam SE terbaru juga disebutkan, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Antigen.

"khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen," bunyi SE Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu, aturan terbaru juga mengatur soal pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU