> >

Kemenaker Pastikan Cakupan BSU atau Subsidi Gaji Bakal Diperluas

Update | 2 November 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan bakal mengalami perluasan cakupan penyaluran.

Kemenaker menyetujui rencana tersebut setelah menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menuturkan, kini syarat penerima BSU tak hanya bagi pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 dan 4.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Asyik! Bantuan Subsidi Upah akan Ditambah untuk 1,6 Juta Orang

Selain itu, terdapat pula penambahan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, dari yang tadinya hanya dua menjadi tiga, dengan memasukkan Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," jelas Anwar.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk menambah kuota penerima BSU senilai Rp1 juta menjadi sebanyak 1,6 juta orang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, perluasan tersebut dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Begini Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji Melalui Rekening Kolektif

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Airlangga menambahkan, kriteria penerima BSU periode berikutnya tidak akan berbeda jauh dengan yang sebelumnya.

Kemudian, sektor industri yang bakal menjadi penerima BSU terdiri atas barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Adapun, untuk mengetahui informasi lanjut terkait syarat, langkah pengecekan, dan ketentuan-ketentuannya yang lain, masyarakat dapat melihatnya di laman resmi Bantuan Subsidi Upah.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU