Komisi IX DPR: Kalau Antigen Diakui, Kenapa Harus Wajibkan Orang Pakai PCR?
Politik | 2 November 2021, 21:19 WIBSebelumnya, pemerintah mengubah aturan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dan berlaku pada 2 November 2021.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Jauh Diterbitkan, Kartu Vaksin dan Tes PCR/Antigen Tetap Wajib
Hasil tes PCR ini diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, dibolehkan menggunakan tes antigen.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Namun, selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV