> >

Soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Berencana Periksa Saksi Ahli

Hukum | 2 November 2021, 19:07 WIB
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus Rachel Vennya. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Sementara terkait status hukum Rachel Vennya dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selebgram 26 tahun ini masih berstatus sebagai saksi.

Adapun alasannya, tim penyidik masih harus melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli. 

"Masih ada saksi-saksi lainnya, saksi ahli mungkin," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021). 

Yusri menambahkan pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan status hukum Rachel apakah sebagai tersangka atau bukan di kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan tersebut. 

"Nanti kita tunggu (gelar perkara). Apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka, kita tunggu hasilnya," tegas Yusri. 

Tak hanya itu, sebelum meningkatkan status tersangka, penyidik kata Yusri, juga perlu mengumpulkan alat bukti lain dalam kasus tersebut. 

"Kita masih melengkapi lagi nanti, siapalagi yang harus diperiksa sama alat-alat bukti lain," jelasnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah meningkatkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini ke tahap penyidikan. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU