> >

Jangan Bingung, Begini Cara Urus SIM yang Hilang Beserta Biayanya

Sosial | 2 November 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Cara mengurus SIM hilang. (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mungkin menjadi mimpi buruk bagi sebagian dari kita. Sebab, SIM merupakan salah satu syarat agar pengguna kendaraan bermotor bisa melenggang di jalan raya.

Agar tak khawatir dicegat polisi, sebaiknya segera urus SIM yang hilang agar berkendara lebih aman dan nyaman.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan bahwa alur mengurus SIM hilang hampir sama dengan mengurus perpanjangan SIM. Artinya, penerbitan SIM tidak melalui tes teori dan praktik lagi.

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan

“Untuk mekanismenya sama halnya dengan SIM perpanjangan, namun hanya ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip,” kata Anrianto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, ada satu syarat yang harus dipenuhi berasarkan Pasal 9 Ayat 3 Huruf B Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yakni harus melampirkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Patut diperhatikan bahwa masa berlaku SIM yang hilang masih ada alias SIM masih aktif.

Adapun untuk biaya mengurus SIM hilang juga sama dengan perpanjangan SIM dan disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.

Baca Juga: Hari Ini Dispensasi Perpanjangan SIM Diberlakukan Kembali, Cek Syarat Terbaru

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

  • SIM A : Rp 80.000
  • SIM B I : Rp 80.000
  • SIM B II : Rp 80.000
  • SIM C : Rp 75.000
  • SIM C I : Rp 75.000
  • SIM C II : Rp 75.000
  • SIM D : Rp 30.000
  • SIM D I : Rp 30.000

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU