Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka
Hukum | 1 November 2021, 20:28 WIBBerdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, hasil gelar perkara Rachel Vennya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasusnya telah terpenuhi.
“Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV