Sudah Siap Buka, Pemprov DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Pembukaan Karaoke
Update | 1 November 2021, 18:36 WIBSelain itu, kata Iffan, kegiatan makan dan minum masih dilarang. Gelas atau alat makan tidak boleh dipakai secara bersama, juga satu ruangan hanya digunakan satu kali.
Pengaturan ini diharapkan dapat disetujui oleh pihak pengusaha karaoke.
"Kami berharap bisa disetujui (oleh pengusaha)," katanya.
Baca Juga: Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Demak Disegel Satgas Covid-19
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV