> >

Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah

Hukum | 1 November 2021, 15:15 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Dengan permintaan Azis sebesar 8 persen dari DAK yang diajukan, Mustafa sempat khawatir akan batal.

Baca Juga: Sidang Robin Pattuju, KPK Hadirkan 4 Saksi di antaranya Mantan Bupati dan Ketua DPRD Lampung Tengah

Tapi kemudian, Mustafa memenuhi uang yang diminta Azis Syamsuddin dengan memberikannya melalui Kepala Seksi Bina Marga bernama Aan Riyanto pada 21 Juli 2021.

“Jadi di tanggal 21 Juli itu saya dapat perintah Pak Taufik (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke saudara Aliza totalnya Rp2,085 miliar,” ungkap Aan Riyanto.

“Pertama Rp1,135 miliar saya kasih ke Aliza di mal, uang diambil kawannya lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua, Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar,” tambah Aan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU