Babak Baru Kasus Pinjaman Uang Kelurahan Duri Kepa: Lurah dan Bendahara Diperiksa Inspektorat DKI
Peristiwa | 1 November 2021, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, saat ini, Inspektorar DKI tengah memeriksa Lurah Duri Kepa, Marhali dan Bendahara Duri Kepa, Devi Ambarsari, terkait kasus pinjaman uang Rp 264,5 juta.
Keduanya diperiksa oleh Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Barat dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat kota dan provinsi," ucap Riza dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Saat ini, Marhali dan Devi sudah dibebastugaskan dari jabatannya.Pembebastugasan itu, kata Riza, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Lurah Duri Kepa Bantah Dugaan Penggelapan Rp 264,5 Juta: Pinjaman Pribadi Bendahara
Saat ini, Pemprov DKI sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan keduanya menjalankan tugas.
"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk Plh Lurah dan Plh Bendahara (Duri Kepa)," ujar Riza.
Sebelumnya, Warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang berinisial SK melaporkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
SK melaporkan pihak Kelurahan Duri Kepa lantaran tidak mengembalikan uang senilai Rp 264,5 juta yang dipinjam untuk keperluan membayar honor RT/RW dan utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa. Uang tersebut terlampir dalam surat pernyataan terkait kasus tersebut dan ditandatangani Bendahara Kelurahan Duri Kepa 27 Mei 2021.
Baca Juga: Fraksi PDIP Dukung Pelaporan Terhadap Lurah dan Bendahara Duri Kepa ke Polisi
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa," tulis surat pernyataan Bendahara Kelurahan Duri Kepa.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV