> >

Satgas Nemangkawi: 2 Polisi yang Diduga Terlibat Transaksi Amunisi ke KKB Telah Jadi Tersangka

Kriminal | 31 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi peluru sebagai amunisi senjata api. Satgas Nemangkawi mengamankan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penjualan amunisi terhadap kelompok bersenjata di Papua. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi baru saja mengamankan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penjualan amunisi terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Satgas Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani pun menyatakan, dua aparat yang bertugas di Kabupaten Nabire, Papua itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, lanjut Faisal, dua tersangka yang berinisial JO dan AS tersebut langsung ditahan di Mapolda Papua.

"Kami sudah melakukan penahanan (terhadap JO dan AS) sebagai tersangka dalam kasus penjualan amunisi," kata Faisal dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: 2 Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas: Pengkhianatan NKRI dan Polri

Faisal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui saling berbagi peran dalam menjalankan transaksi jual beli senjata.

"Jadi, amunisi ini awalnya dikuasai oleh salah satu orang atas nama JO. Kemudian dari JO ini, (amunisi) diserahkan ke tersangka yang lain yaitu AS, yang bertugas menjualnya," ungkap Faisal.

Sayangnya, untuk sementara ini, Faisal beserta jajarannya baru bisa mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang senilai Rp12 juta.

Sedangkan, hingga kini, pihak atau kelompok yang membeli amunisi dari JO dan AS masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap JO dan AS juga menyebutkan bahwa keduanya baru pertama kali ini melakukan transaksi senjata, dengan motif hanya demi memperoleh uang.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU