> >

Pedagang Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Kompolnas Ingatkan Perkap Penanganan Tindak Pidana

Hukum | 31 Oktober 2021, 04:05 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Dua Preman yang Diduga Turut Aniaya Pedagang di Deli Serdang Menyerahkan Diri

"Ini yang perlu presisi tepat kalau ada kasus yang sama, tidak perlu menunggu menjadi viral," ujar Benny.

Adapun kedua pelapor BA maupun BS sudah berdamai dan masing-masing telah mencabut laporannya terkait penganiayaan.

Kronologi Kasus

Kasus saling lapor ini berawal dari pertikaian BA dengan BS di Pasar Pringgan, Medan, Senin (9/8/2021).

Kala itu BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman yang meminta uang keamanan. 

Baca Juga: Polisi Paksa Periksa HP Warga, Kompolnas: Tak Boleh Tanpa Ada Surat Perintah, Jelas Langgar Privasi

Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut. Keributan pun terjadi BS dan rekannya menganiaya BA hingga terjadi penikaman bagian muka dan dada BA. 

Untuk membela diri BA kemudian mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.

BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. 

Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Namun pada 30 September 2021 Polsek Medan Baru menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan. 

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan oleh Preman Sebagai Surat ke Kapolri

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," ujar BA, Jumat (29/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU