Berebut Setoran Parkir Ilegal, Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Paman Sendiri
Kriminal | 29 Oktober 2021, 21:25 WIB“Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” kata Harun.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” jelas Harun.
Baca Juga: Tembaki Pos Polisi di Aceh Pakai AK-47 hingga M-16, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap
Aturan Parkir
Secara umum, aturan parkir dituangkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Sementara, teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai, praktik penarikan uang parkir merupakan tindakan illegal, jika konsumen atau pengguna lahan parkir tidak mendapatkan karcis atau struk yang terdaftar sebagai bagian dari retribusi pemerintah daerah.
"Struk merupakan jaminan bagi konsumen ketika terjadi kehilangan kendaraan, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan kompensasi," sambung Rio, Jumat (29/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan karcis parkir merupakan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan kendaraan yang diparkir.
Pihak yang meminta uang parkir juga harus bertangung jawab penuh apabila terjadi kehilangan kendaraan, maupun kerusakan di luar keadaan memaksa atau force majeure.
Namun, jika konsumen tidak mendapatkan tiket atau struk maka konsumen dapat menolak untuk membaya uang parkir.
"Kalau nggak ada struk konsumen berhak menolak. Parkir liar ini kan jadi masalah sosial, tapi secara resmi kalau tidak ada struk, seharusnya tidak membayar," ujarnya
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara