“Yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya sudah melakukan korupsi di Jiwasraya dan ternyata kemudian sekarang juga terlibat korupsi di ASABRI,” jelas Boyamin.
“Jadi hukuman mati itu selain dalam keadaan bencana juga karena pengulangan.”
Atas dasar itu, Boyamin lebih lanjut meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan kehendaknya itu.
“Tidak hanya lips service dan lakukan tuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengulangan korupsi Jiwasraya maupun di ASABRI,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Dukung Wacana Jaksa Agung yang Ingin Terapkan Tuntutan Hukuman Mati buat Koruptor
“Dan itu tetap harus dilakukan tuntutan, soal nanti akan mengabulkan atau tidak setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu telah dilakukan.”
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan wacana untuk menghukum mati bagi koruptor.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti
Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV