Anies Diadukan ke Ombudsman oleh Korban Gusuran, Pemprov DKI Respons Begini
Hukum | 28 Oktober 2021, 16:17 WIBSebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengadukan Rabu (27/10/2021) kemarin.
Anies diadukan karena dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dianggap telah melakukan maladministrasi.
Melalui putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung, Pemprov DKI diperintahkan membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan korban penggusuran sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV